MANADO, CARIKABAR.ID - Pemerintah Kota Manado mengambil langka sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dalam berlalulintas, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado membuka kembali tempat pengujian kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan Uji KIR.
Jenis kendaraan bermotor yang wajib mengikuti Uji KIR, menurut Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Manado, Jinnio Zougira yaitu taksi/angkot, mobil penumpang, mobil pengangkut barang, bus, truk semua tipe, dan mobil pickup. Untuk persyaratannya, antara lain:
1. Kendaraan dalam kondisi baik,
2. Dokumen lengkap (BPKB, STNK),
3. Memiliki ijin trayek,
4. Memiliki bukti pembayaran retribusi uji bank,
5. Memiliki sertifikat uji tipe, dan
6. Membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian.
Kemudian untuk pendaftarannya, Zougira mengatakan alurnya dimulai dari:
1. Datang ke loket pendaftaran uji KIR,
2. Melengkapi persyaratan administrasi,
3. Memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,
4. Melakukan pembayaran retribusi lewat bank,
5. Melakukan pra uji di kantor pengujian Kairagi untuk kondisi kendaraan, dan
6. Pemberian bukti lulus elektronik kendaraan Blue card dan pemasangan stiker.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang, SE mengharapka, dengan adannya uji KIR tersebut para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melakukan Uji KIR secara berkala sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalanan. Pihaknya juga mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan Uji KIR akan dilayani dengan baik.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Manado khususnya UPTD-PKB yang didukung oleh penguji yang profesional dan bersertifikat akan sepenuhnya memberikan pelayanan yang lebih transparan akuntabel, dan berkualitas ujar," katanya.
"Middle*
0 $type={blogger}: