MANADO, CARIKABARID.ID – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyerahkan bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif tahun anggaran 2023 di Ruang Serbaguna Pemkot Manado, Jumat (01/09/23).
Penyerahan bantuan tersebut di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan antara Pemerintah Kota Manado dan pimpinan DPRD Kota Manado serta masing Parpol penerima bantuan.
Walikota Manado melalui Wakil Walikota dr Richard Sualang mengungkapkan, bantuan yang diberikan ini besarannya setiap partai berbeda, tergantung dari perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu. Adapun dana yang dikucurkan dari APBD ini sebesar Rp 1.902.288.000.
"Ada sepuluh parpol yang menerima bantuan keuangan ini. Hal ini sesuai aturan yang berlaku bahwa pemerintah daerah diharuskan memberikan dana bantuan kepada partai politik yang mempunyai keterwakilan kursi di parlemen," kata Sualang.
Lanjut Sualang, dengan bantuan Pemkot, agar kinerja parpol lebih baik lagi dan pendidikan politik semakin meningkat, sehingga dapat menghasilkan pesta demokrasi yang damai serta berdaulat.
“Dengan demikian, ke depan akan terlahir para pemimpin sesuai harapan rakyat,” ucap Sualang.
Sesuai Permendagri, dana ini diprioritaskan untuk pendidikan politik. Yang jelas lebih dari 50 persen untuk pendidikan politik, karena dengan pendidikan politik maka partisipasi partai politik untuk ikut serta didalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sangat penting.
“Pendidikan politik ini salah satu tugas utama partai agar masyarakat tidak alergi terhadap politik dan tingkat partisipasinya tinggi saat pemilu. Harapannya dengan pendidikan politik tingkat kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi didalam hak-hak politiknya juga itu bisa terwujud,” urainya.
Sebelumnya Kaban Kesbangpol Kota Manado Conni Lantu dalam laporan Berita Acara Penyerahan Pembayaran dana bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2023 mengatakanI dasar Pelaksanaan adalah:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan Daerah.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja, dan tertilb Administrasi Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan
bantuan keuangan Partai Politik
d. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 463 Tahun 2023 tentang persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Manado;
e. Peraturan Wali Kota Manado Nomor 49 Tahun 2019 tentang kedudukan, Susunan Orgnisasi, Tugas dan Fungsi seta Tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado.
f. Peraturan Wali Kota Manado Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
g. Keputusan Wali Kota Manado Nomor 223/KEP/B.05/BKBP/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado tahun anggaran 2023.
h. Keputusan Wali Kota Manado Nomor 227/KEP/B.05/BKBP/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim Verifikasi kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Kedepan, Badan Kesbangpol Kota Manado akan lebih mengoptimalkan pemantauan,monitoring dan evaluasi pengelolaan bantuan keuangan dalam terobosan/inovasi aksi perubahan Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik melalui aplikasi berbasis website SIPOLITIK AMAN, yang merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan Banpol yang sebelumnya dilakukan secara manual, akan dilakukan secara online menggunakan metode digitalisasi sistem aplikasi yang bisa diakses dimana saja, kapan saja, untuk mencapai visi & misi memberikan pelayanan minimal pemerintah sehingga meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah bagi masyarakat. Sistem Aplikasi akan digunakan secara terus menerus, dapat diadopsi sesuai ketentuan peraturan,” jelas Lantu.
*Middle*
0 $type={blogger}: