MANADO, CARIKABAR.ID - Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado tahun 2023-2042, di ruang serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Selasa (31/10/2023).
Kepala Bagian Hukum dan Setda Eva Pandensolang SH dalam laporannya menyampaikan hal yang menjadi latar belakang dilaksanakannya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini.
“Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang maka perlu diatur penataan ruang yang serasi, selaras dan terpadu agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam hal rencana program pembangunan wilayah,” kata Pandensolang.
Dijelaskan Pandensolang, kegiatan ini, dalam rangka perubahan kebijakan pemerintah nasional dan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera serta dinamika yang mempengaruhi laju pembangunan tata batas antar daerah maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparatur pemerintah dan stekholder terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk preventif dalam penegakan hukum di daerah, sehingga peraturan darah yang telah diperundang – undangkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
Sambutan Walikota Manado Andrei Angouw disampaikan Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Atto RM Bulo SH.
Atto Bulo menyebutkan, Ada sebuah ungkapan, How You Do Anithyng Is How You Do Everything (Bagaimana Cara Anda Menangani Satu Hal Mencerminkan Bagaimana Cara Anda Menangani Segala Sesuatunya).
“Terkait dengan konteks kegiatan ini, saya mengatakan bagaimana cara kita membangun kota Manado keseluruhan dimulai dari cara berpikir kita tentang satu hal yakni perencanaan dan itulah yang tercermin dalam penyusunan RTRW,” sebut Bulo.
Lebih lanjut Atto Bulo menyampaikan, rencana tata ruang wilayah adalah landasan bagi tumbuh kembangannya suatu yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu ke depan untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien berpijak dari dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita bersyukur bahwa kota Manado kini telah memiliki dasar hukum untuk RTRW Tahun 2023 – 2042 yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW,” ujar Asisten 2.
Dikatakannya, sosialisasi ini bernilai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya pemahaman dan penguasaan materi perda tersebut, saya harapkan bahwa ASN di Pemerintah Kota Manado dapat memiliki gambaran umum tentang bagaimana kota Manado bertumbuh kembang seturut RTRW selama 19 tahun ke depan,” pungkas Bulo.
Sebagaimana diketahui, kegiatan sosialisasi itu dihadiri narasumber Dr. Denny Karwur SH. MSi. Adv selaku Tenaga Ahli Penyusun Perda, Frangky Sakawerus perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan Petra Hiskian selaku tim penyusun RTRW kota Manado.
Kota Manado menjadi daerah pertama di Sulut yang memiliki Perda RTRW sebagaimana janji kampanye AARS yang akan mewujudkannya untuk Manado Maju dan Sejahtera.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Manado, Staf Khusus Pemkot Manado, Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu SE.,Camat dan para Lurah.
*Middle*
0 $type={blogger}: