Jumat, 06 Desember 2024

Putusan Bawaslu AARS Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
- Terkait gugatan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS) oleh tim hukum pasangan Beriman (03) itu tidak memenuhi syarat formil.


Menurut ketua tim hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon, SH apa yang diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai regulasi. 

"Apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulut itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Perbawaslu 9 tahun 2020 karena laporan Imba - Ivan (Beriman) melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keterlibatan Paslon AARS secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Zeekeon, Kamis (05/12/2024). 


Menurut Zeekeon, dalam Perbawaslu mengatur bahwa laporan dalam pelapor itu harus memenuhi syarat formil dan materil. 

"Padahal dalam Perbawaslu tersebut sudah diatur bahwa laporan dari pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil," tukasnya. 

Bebernya, tim hukum Beriman tidak siap dalam melaporkan AARS terkait TSM. Karena menurutnya dalam Perbawaslu, sudah diatur pemenuhan syarat formil dan materil. 

"Jika salah satu tidak terpenuhi maka laporan tidak akan di tindaklanjuti. Sehingga kami berpendapat bahwa apa yang diputuskan Bawaslu Sulut sudah tepat dan benar," ucap Zeekeon. 

Sehingga, mengacu putusan ini pasangan AARS tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye dan TSM, sesuai laporan tim hukum Beriman. 

"Dan hal ini juga menegaskan kepada kita bahwa apa yg di laporkan selama ini kepada AARS yaitu telah melakukan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara tidak benar," tutupnya. 


(***/Red)

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: