Senin, 06 Januari 2025

Kawal Kemenangan 8 Wilayah Tim Hukum PDIP Sulut Siap Hadapi Hadapi Gugatan PHP di MK

SHARE


JAKARTA, CARIKABAR.ID
- Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 8 Januari 2024. Sebanyak 309 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) diregister oleh MK. 


Dari sekian banyak perkara yang diregister, terdapat 11 perkara dari Sulawesi Utara (Sulut), dan 8 diantaranya berkaitan dengan kemenangan PDI Perjuangan di Pilkada Kabupaten/Kota.


Menyikapi hal itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut Reza Rumambi mengatakan, jika PDI Perjuangan siap menghadapi perkara di MK.


“Kami telah melakukan persiapan menghadapi sidang di MK, tim hukum daerah akan berkolaborasi dengan tim hukum dari pusat, dan khusus untuk Tomohon PDI Perjuangan akan berkolaborasi dengan tim hukum Partai Gerindra, ungkapnya”


Sementara itu, tim hukum PDI Perjuangan, Rangga Paonganan bersama Steiven Zeekeon dan Jacson Rorimpandey ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangan mereka bersama sebagian tim hari ini ke MK, Senin (6/1/2025) adalah untuk memasukkan surat permohonan sebagai pihak terkait serta surat kuasa Paslon.


“Sebagaimana mekanisme yang diatur, hari ini kami mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait, dalam hal ini sebagai pihak pemilik suara terbanyak di Pilkada 8 Kabupaten/Kota yaitu Manado, Minut, Talaud, Bolsel, Minsel, Mitra, Minahasa, dan Tomohon, ungkap Rangga”


Lanjutnya, sebagaimana ketentuan yang ada permohonan sebagai pihak terkait didaftarkan ke MK mulai tanggal 3-6 Januari 2025.


Sebelum masuk pemeriksaan awal, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan yang rencananya dijadwalkan antara 8-16 Januari 2025, dengan beberapa agenda di antaranya memeriksa materi permohonan dan alat bukti pemohon.


Steiven Zeekeon, Kuasa Hukum Andrei Angouw - Richard Sualang, (AARS) pun mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan siap untuk mengawal kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan.


"Hari ini Paslon AARS resmi mengajukan permohonan ke MK sebagai phak terkait, dan untuk selanjutnya menunggu ketetapan dari MK dan pelaksanaan sidang pendahuluan, intinya kami AARS siap menghadapi permohonan dari Paslon Imba - Ivan sesuai prosedur beracara yang diatur dalam Peraturan MK nomor 3 thn 2024," tegasnya.


Zeekeon menambahkan, siap mengawal perkara ini dimana partai telah menyiapkan puluhan Pengacara untuk mengawal proses sengketa di MK.


"Kami giat melakukan rapat koordinasi menganalisa pokok permohonan pemohon. Kami optimis akan menang di 8 wilayah yang menjadi objek sengketa," tuturnya.


(***/Red)

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: