MANADO, CARIKABAR.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memutuskan kemenangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) Pilkada 2024 Kota Manado.
Putusan dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada Selasa (04/02/2025) tersebut menolak perkara yang di ajukan pasangan Calon nomor 3 Jimmi Rimba Rogi dan Ivan Lumentut (Imba-Ivan).
Kuasa Hukum AARS, Steiven Zakeeon mengatakan, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AARS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.
"Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepasa AARS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur," ujar Steiven pada saat diwawancarai usia sidang putusan MK.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.
"Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AARS," ungkapnya.
Diketahui, MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk Kota Manado dengan menolak perkara yang ajukan Pemohon yakni Paslon nomor 3 Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
(***/Mid)
0 $type={blogger}: