MANADO, CARIKABAR. ID - Pemerintah Kota Manado melalui Inspektorat menggelar Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP - TGR), bertempat di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemerintah Kota Manado, Kamis (06/02/2025).
Sidang dipimpin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr Micler C. S Lakat, SH. MH selaku Ketua Majelis Pertimbangan didampingi Wakil Ketua Inspektur Kota Manado Judy Eduard ST MArs dan Sekretaris Dr Bart Assa yang juga adalah Kaban BKAD Kota Manado.
Sidangnya Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP – TGR)dengan tertuduh dr Eunike Lay, Sp. THT-BKL seorang ASN yang saat ini bertugas di RSUD Kota Manado.
Micler Lakat mengatakan terkait TGR tersebut, tertuduh dr Eunike Lay melakukan pembelaan sehingga keputusan majelis tuntutan ganti rugi akan melajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.
“Kesimpulannya keputusan majelis terhadap dr Eunike bahwa kasus yang dialaminya setelah dilakukan pembelaan di depan sidang, majelis menyimpulkan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian ke BPK,” terang Sekda Micler Lakat.
Pemimpin sidang Dr Micler Lakat memberikan kesempatan kepada tertuduh dr Eunike untuk menyampaikan pembelaan.
Sebelumnya, tertuduh dokter EL dalam pembelaannya memaparkan bahwa dirinya mulai pendidikan saat di terima di Universitas Airlangga Surabaya untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis pada Juni 2016. Kemudian waktu yang diberikan saat pengumuman adalah kira-kira dua minggu.
“Jadi saya harus mengurus segala persyaratan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tempat bekerja. Saat itu saya sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina. Status saya waktu itu adalah diterima sebagai PNS tahun 2010 dan mulai pendidikan tahun 2016. Jadi sebagai ASN saya rasa sudah berhak untuk menempuh pendidikan karena diaturan 5 tahun ke atas,” papar dr Eunike.
Diketahui, dalam pembacaan risalah dan kasus posisi oleh Inspektur Kota Manado Judy Eduard terungkap jumlah TGR sebesar Rp 136.044.100.
pemimpin sidang Dr Micler Lakat memberikan kesempatan kepada tertuduh dr Eunike untuk menyampaikan pembelaan.
Sebelumnya, tertuduh dokter EL dalam pembelaannya memaparkan bahwa dirinya mulai pendidikan saat di terima di Universitas Airlangga Surabaya untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis pada Juni 2016. Kemudian waktu yang diberikan saat pengumuman adalah kira-kira dua minggu.
“Jadi saya harus mengurus segala persyaratan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tempat bekerja. Saat itu saya sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina. Status saya waktu itu adalah diterima sebagai PNS tahun 2010 dan mulai pendidikan tahun 2016. Jadi sebagai ASN saya rasa sudah berhak untuk menempuh pendidikan karena diaturan 5 tahun ke atas,” papar dr Eunike.
Lanjut kata dr Eunike, akhirnya dirinya mulai mengurus persyaratan dari Puskesmas tempatnya bekerja saat itu sampai ke BKD yang saat ini BKPSDM dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti surat pernyataan dengan waktu menempuh pendidikan secepatnya.
“Akhirnya saya meninggalkan tempat kerja, dan menempuh pendidikan, gaji masih berjalan mulai 16 Juli 2016. Kemudian dapat info fungsional saya akan dihentikan 6 bulan setelah pendidikan. Namun itu sudah sesuai rule,” tandasnya.
lagi menurut dr Eunike karena sudah fokus di pendidikan dan tidak pernah ada masalah lagi, namun tiba-tiba di 2019 mendapat info ada pemeriksaan dari Inspektorat atau BPK. Namun dirinya tidak mau larut dalam masalah ini karena lebih fokus dalam pendidikan.
“Jadi waktu itu karena juga lokasi pendidikan jauh tidak mungkin setiap kali ada panggilan atau undangan saya hadir. Jadi diwakilkan kepada orang tua saya, karena saya rasa orang tua ASN jadi mereka mengerti administrasinya. Dan akhirnya keluarlah surat TGR itu. Gaji dihentikan April 2019, dan Mei sudah tidak menerima gaji,” terangnya saat menyampaikan pembelaan.
Dengan menahan tangis, dr Eunike melanjutkan pembelaannya, waktu itu juga dirinya tidak mendapatkan TTP pada waktunya. Setelah sekesai menempuh pendidikan di September 2022 dirinya balik ke Manado di November karena ada berkas-berkas yang harus diselesaikan.
Kepada Kaban BKOSDM dirinya mengatakan kalau memang bukan lagi ASN dirinya akan berkarir di luar Kota Manado dengan memastikan meninggalkan dengan catatan yang baik, tidak mau ada catatan berhutang atau TGR.
Namun kata dokter Eunike, saat itu Kaban BKPSDM mengatakan dokter sebagai pegawai aktif. “Pak saya tidak mau dengar lagi alasan hanya dengan kata-kata, sudah dok sekarang dokter di tempatkan di RSUD Manado. Dan saya katakan tidak mau harus tunjukan dulu surat bukti, namun tak sampai 30 menit keluarlah surat tersebut pada 15 November,” terangnya.
Dan hari itu juga dirinya melapor ke Direktur dan kata Direktur oke tapi karena RSUD belum aktif jadi dokter masih datang absen dulu. Waktu itu Dirutnya dr Joy Sekeon.
“Bulan Desember saya belum mendapat gaji atau hak sebagai ASN padahal kan sudah aktif. Nanti mendapat gaji di Januari 2023. Terkait dengan fungsional sampai saat ini 2025 juga belum mendapatkannya. Tapi anehnya sampai hari ini di ulas ulang lagi masalah saya,” tutupnya.
Usai pembelaan dari tertuduh dr Eunike dilanjutkan dengan beberapa pertimbangan yuridis dan teknis dari Dr Bart Assa, PhD.
*Mid*
0 $type={blogger}: