MANADO, CARIKABAR.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Jeffry Worang saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow Tabea Manado, Rabu (26/2/2025) di MPP mengatakan pihaknya saat ini sedang giat-giatnya melakukan pengempesan kendaraan yang parkir sembarangan.
Dishub mewarning bagi pengendara kendaraan bermotor yang sengaja memarkirkan mobil dan motor sembarangan. Pasalnya Dishub Kota Manado terus melakukan operasi parkir liar.
"Selama operasi yang dilakukan ada juga sejumlah pemilik kendaraan yang diberi imbauwan karena melanggar ketentuan,"kata Worang.
Kadishub menambahkan operasi parkir liar ini sudah sesuai prosedur peraturan Walikota Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;
2. Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
a. Penggembosan ban (cabut pentil);
b. Penguncian roda (gembok ban);
c. Penempelan sticker;
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
d. Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
Parkir dan operasi akan terus dilaksanakan iapun mengingatkan bagi pengendara agar tertib parkir dan berlalulintas
"Razia akan terus dilaksanakan setiap hari, bagi pengendara yang masih nekat, petugas dari Dinas Perhubungan kota Manado akan menderek ketempat penyimpanan kendaraan bahkan sampai menjatuhkan denda untuk pengambilan kendaraan yang melanggar tersebut," tegas Worang.
Pihak Dishub langsung menderek kendaraan yang parkir sembarangan disepanjang jalan yang tidak diperbolehkan parkir.
"Kita tau bersama Manado merupakan ibu kota provinsi Sulawesi Utara kotanya semakin maju jadi selayaknya harus sadar diri demi keselamatan dan kenyamanan bersama," katanya.
Pemerintah kota Manado dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Andrei Angouw dan dr Richard Sualang memberikan kewenangan penuh kepada kepada Dinas Perhubungan Kota Manado agar melakukan razia parkir liar setiap hari. Ini salah satu cara yang dilakukan Dishub untuk mengurai kemacetan yang disebabkan parkir liar atau parkir sembarangan.
Pemberian sanksi bagi pelanggar untuk memberikan efek jera bagi pelanggar yang memarkirkan kendaraan di badan jalan, pasalnya parkir liar ini bisa membuat penyempitan, sehingga merugikan bagi pengguna jalan lainnya.
Kadishub menghimbau "Marijio Torang orang Manado sadar akan peraturan lalu - lintas dengan patuh dan taat agar Manado menjadi Aman, nyaman, indah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah kota.
"Tolong parkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, jangan melanggar aturan patuhilah rambu lalu - lintas dan marka jalan yang ada, itu bukanlahY hiasan semata tapi dipatuhi demi keselamatan kita bersama,"kunci Kadis.
(***/Mid)
0 $type={blogger}: