MANADO, CARIKABAR. ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado secara resmi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait tuduhan bahwa pihaknya mengabaikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas adalah tidak benar.
Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers resmi bernomor: PR 283/P.1.10/Dti/11/2026 yang diterbitkan pada hari Kamis, 5 November 2026.
Siaran pers ini dikeluarkan untuk menanggapi postingan di media sosial Instagram yang menarasikan tuntutan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Manado dengan alasan mengabaikan penanganan perkara tersebut.
Kejari Manado memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan perkara yang diterima dari penyidik. Sebaliknya, penanganan perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus ini menjadi perhatian serius dan prioritas utama di jajaran Kejari Manado.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” bunyi petikan dalam siaran pers tersebut.
Guna menjaga transparansi, Kejari Manado turut memaparkan kronologi dan tahapan penanganan perkara sebagai berikut:
15 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Manado telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik.
Penunjukan JPU — Setelah menerima SPDP, pihak Kejari menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau serta mengikuti perkembangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan koordinasi langsung dengan pihak penyidik terkait materi perkara, Senin, 2 November 2026.
Tahap selanjutnya, pihak penyidik dijadwalkan akan segera menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manado untuk diteliti kelengkapannya.
Melalui rilis ini, Kejaksaan Negeri Manado mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Kejari Manado juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berintegritas.
Narahubung Media:
Arthur Piri, S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejari Manado
No. Telepon: 081112020379.
*Mid-On*






