Jumat, 12 Mei 2023

Senator Stefanus BAN Liow Serap Pandangan dan Pendapat Daerah di FGD BULD DPD RI

SHARE


JAKARTA, CARIKABAR.ID
- Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai implimentasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi,

"Yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah," kata Liow.

Senator Indonesia dari Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dalam pemaparan materi mengawali Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik terhadap Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda terkait PDRD berdasarkan UU HKPD, yang berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut di Manado, Jumat (12/5). 

Lebih lanjut, Senator Stefanus Liow mengatakan bahwa BULD DPD RI mencatatkan pula beberapa hal yang masih menjadi persoalan, yakni penyesuaian Perda memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD, UU HKPD masih mendudukan daerah sebagai objek pengaturan PDRD, dimana daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak, namun sumber-sumbernya ditetapkan pemerintah pusat, serta isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi ranperda. 

FGD yang berlangsung menarik dipandu Akademisi Unima Tondano Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos,MAP serta dihadiri peserta dari berbagai kalangan, diantaranya Akademisi Unsrat Manado Dr. Vecky Masinambow, SE,M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut June E. Silangen, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH,MH,  Kabid PDRD Bapemda Kota Manado Richard Sem Rorong, Ketua PWI Sulut Vocke Lontaan, Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, AJI Manado Maikel Pontolado dan peserta lainnya. 

Kepala Bapemda Provinsi Sulut June Silangen mengatakan pihaknya menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024. 

Terkait adanya perubahan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimbangan antara kabupaten/kota. 

Sementara itu,  Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH,MH  mengharapkan agar Kabupaten/Kota untuk segera membahas dan  menyelesaikan Perda PDRD karena akan dijadikan acuan dalam penyusunan KUA PPS dan RAPBD 2024.

*Middle*

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: