Kamis, 09 Mei 2024

Dirut Pasar Manado Tegaskan Tidak Pernah Ada Pelarangan Beribadah

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
- Terkait pelarangan kegiatan Tim Penginjilan Jalan Rajawali yang melakukan acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di depan Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado di seputaran New Bendar pasar 45, Rabu (08/05/2024) yang lalu.


Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado Lucky Senduk, membantah dirinya melakukan pelarangan saat Tim Penginjil Jalan Rajawali melakukan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR).


Senduk menegaskan, sebagai pimpinan di Perumda Pasar dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk larangan kegiatan ibadah KKR oleh Tim Penginjil Jalan Rajawali.


“Saya tidak pernah melarang atau mengusir, pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di seputaran New Bendar 45 oleh Tim Penginjil Jalan Rajawali. Diperbolehkan, tetapi harus sesuai prosedur. Bukan kita yang turun kong user, kita malahan mendapatkan laporan dari staff,” sebut Senduk.


Menurut Senduk, harusnya tim penginjil tersebut menjalankan prosedural administrasi kepada pihak Pasar Manado.


“Beberapa bulan lalu torang ijinkan dorang beking penginjilan di lokasi yang sama. Tetapi saat itu dorang menyurat memberikan informasi dan sesuai prosedur. Tanpa biaya admin, karena untuk pelayanan,” terang Senduk.


Hanya saja Dirut Senduk menyayangkan, ada sejumlah oknum yang menyebar luaskan masalah tersebut.


“Jangan sampai ada provokasi tentang agama , tidak sesuai fakta dan viral di beberapa media sosial. Jangan sampai yang membuat postingan itu dia oknum provokator menjadi pemecahan kerukunan di Manado, karena tidak tahu permasalahan langsung membuat postingan.” kata Senduk.


Sementara itu, Sekretaris Perumda Pasar Manado, Ferdinand Loho SH, menambahkan pihaknya telah menemui tim penginjil. Sangat disayangkan, tim tersebut tidak mempunyai surat izin.


“Kita langsung ketemu dengan salah satu tim pengurus kegiatan, dan meminta surat ijin, tetapi mereka tidak mempunyai surat tersebut, ” jelas Loho kepada wartawan saat diwawancara, pada Kamis (09/04/2024).


Bagi Loho yang juga seorang majelis gereja menerangkan, harusnya para penginjil tersebut membuat surat izin terlebih dahulu.


“Ini ibaratkan torang pinjam tempat lokasi untuk kegiatan. Pasti harus ada izin. Saya seorang pelayanan gereja juga, tidak mungkin melarang untuk melakukan penginjilan. Malahan ada pengurus mengatakan sudah ada MoU, surat itu tidak ada. Torang beking kegiatan pinjam tempat orang laeng nda melapor apakah itu salah atau benar,” kuncinya .

(Middle)

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: