Kamis, 18 Juli 2024

Aset Sebayak 54 Miliar dan Uang 500 Juta, Dikembalikan Kejari Sulut Ke Perumda Air Wanua Wenang dan Pemkot Manado

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
- Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulut melaksanakan eksekusi barang bukti putusan Pengadilan Tipikor pada PT Air Manado (saat ini Perumda Air Minum Wanua Wenang) dengan terpidana DR Drs Joko Trio Suroso, SH. MM. M.BA.


Pelaksanaan eksekusi ini digelar di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (18/07/24) dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulut Dr Andi Muhamad Taufik SH. MH CYCLE, Kajati Manado Wagyo, SH. MH, Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Micler C.S Lakat, SH. MH, Asisten II Ato Bulo serta Dirut Perumda Wanua Wenang Meiky Taliwuna.



Kepada sejumlah media, Kajati Sulut Dr Andi Muhamad mengatakan, sesuai aturan di KUHP apabila perkara sudah inkra barang bukti harus dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan.



Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi bahwa uang sebanyak Rp 500.000.000,- itu dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado. Terus aset-aset sebanyak Rp 54.000.000.000 itu diserahkan kepada Direktur Perumda PAM Wanua Wenang Manado.


“Tadi sudah ditandatangani berita acara tersebut dan semua sudah selesai secara yuridis sehingga saya minta kepada Dirut Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado pengelolaannya dikelola secara profesional untuk  kepentingan masyarakat,” terang Kajati Dr Andi Muhamad usai kegiatan eksekusi barang bukti.



Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo SH. MH menambahkan hari ini pihak Kejaksaan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Air (sebelum menjadi Perumda Air Minum Wanua Wenang) atas nama terpidana Joko Suroso yang sudah mempunyai kekuatan hukum inkra, hari dilakukan eksekusi.


“Melakukan pelaksanaan pengembalian barang bukti sesuai putusan yaitu penyerahan barang bukti berupa uang dan dikembalikan ke Pemkot Manado, kemudian aset-aset PDAM yang tadinya dikuasai oleh PT AIR sudah disita dan sesuai putusan pengadilan yang terakhir putusan Mahkamah Agung (MA) aset aset tersebut dikembalikan ke PDAM atau Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado,” imbuh Kajari Wahyono.


Jadi harapan kami Kejksaan, selalu eksekutor dengan adanya ini bisa bermanfaat bagi pelayanan air bersih di Kota Manado.

*Middle*


SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: