Rabu, 23 Oktober 2024

Diduga Tebar Fitnah Lewat Medsos, Kuasa Hukum Perumda PD Pasar Manado Laporkan Udin Musa ke Polda Sulut

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
- Terkait pernyataan di Media Sosial atas nama Udin Musa lewat akun Tiktok, Kuasa hukum Perumda PD Pasar Kota Manado, Marina Taroreh, SH, mendatangi  Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Utara pada Kamis (24/10/24).


Kuasa hukum Perumda PD Pasar Kota Manado mendatangi Polda Sulut dengan tujuan untuk melaporkan terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media sosial atas nama Sultan Udin Musa lewat akun tiktok bernama FP.P4T. 


Pada akun tersebut, dimana menyampaikan tentang Perumda PD Pasar Kota Manado dalam akun konten tersebut dengan layar depan tertulis "Bubarkan Perumda Pasar Manado, tak berguna dan menyusahkan pedagang". 


Dikatakan Marina Taroreh, akibat pernyataan yang bersangkutan diatas, dari Perumda PD Pasar Kota Manado keberatan akan pernyataan tersebut. Dalam hal ini berita yang disampaikan itu isinya bohong atau hoax dengan mengatakan bahwa tidak ada perda pernyataan modal dan ini sangat merugikan.


"Pengelolaan mengenai Perumda PD Pasar Kota Manado dan atas pernyataan dari yang bersangkutan, kami dari Perumda PD Pasar selaku kuasa hukum akan melaporkan dugaan tindak pidana dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Dan pasal 28 ayat 3 ini di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ucap Taroreh.


Taroreh juga menjelaskan, pasal yang akan dilaporkan adalah dugaan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa yang melakukan kejahatan pencemaran atau penghinaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak benar, padahal ia mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar, diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


"Pasal ini mengatur tentang tindak pidana fitnah, dimana seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan yang tidak benar dengan kesadaran bahwa tuduhan itu salah. Dan sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.


Secara tegas dikatakan lagi, bahwa jika ada oknum lain yang memberikan segmen ataupun keterangan - keterangan yang tidak benar atau dalam hal ini hoax, kami dari pihak kuasa hukum akan menindaklanjutinya.


"Kami siap akan melaporkan tindakan hukum dan upaya hukum siapa saja yang akan memberikan segmen yang tidak benar terhadap Perumda PD Pasar Kota Manado, kami dari kuasa hukum akan siap memprosesnya secara hukum," tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Perumda PD Pasar Kota Manado Dedy Loho saat mendampingi tim kuasa hukum Perumda PD Pasar Manado menyatakan juga memang benar bahwa kedatangan di Polda Sulut untuk melaporkan dugaan perbuatan yang melawan hukum.


"Jadi saya disini sebagai Sekretaris Perumda PD Pasar Kota Manado ikut mendampingi tim kuasa hukum Perumda PD Pasar Manado untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.


Ikut mendampingi tim kuasa hukum yakni, Jellij F.B Dondokambey, SH, Glorio Immanuel Katoppo, SH, Gerro Lasut, SH, Stelly Andih, SH, Melissa Suoth, SH.


(***/Mid)

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: