MANADO, CARIKABAR.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado semakin mempertegas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kota Manado.
Dalam upaya meningkatkan persentase penggunaan IKD, Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pengurusan administrasi kependudukan untuk disertai dengan adanya IKD(Jika memiliki Smart Phone).
"Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Manado beralih dari identitas fisik ke digital," kata Kontu.
Namun, Erwin Kontu juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan pembuatan IKD. Disdukcapil Kota Manado menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembuatan IKD secara door to door atau melalui telepon langsung kepada masyarakat.
Jika ada oknum yang mengaku dari pihak Disdukcapil dan menawarkan pembuatan IKD via telepon atau WhatsApp, sudah dapat dipastikan itu adalah penipuan.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdukcapil Kota Manado berharap dapat mencapai target maksimal dalam penggunaan IKD.
(***/Red)
0 $type={blogger}: