MANADO, CARIKABAR.ID - Dalam rangka memastikan pelaksanaan proyek bermanfaat sesuai peraturan yang berlaku, Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pemerintah Kota Manado, PDAM Wanua Wenang Manado menggelar pertemuan menghadirkan Kejaksaan Negeri.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Rapat PDAM Wanua Wenang Manado, Selasa (15/10/2024) tersebut terkait pemaparan proyek strategis tahun 2024.
Pemaparan tersebut disampaikan oleh Direktur Umum ( Dirut) Meiky Taliwuna, menyampaikan bahwa program ini benar-benar untuk memastikan pemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Pemanfaatan program ini hendaknya berdampak baik bagi kebutuhan untuk masyarakat kota Manado," kata Taliwuna.
Lanjut Taliwuna, dengan uji petik di lapangan selama hampir dua bulan, pihaknya merasakan animo masyarakat yang meminati program pemerintah tersebut.
“Kami ingin program ini benar-benar langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ada tiga payung hukum yakni, anggaran yang sudah ditata, kedua, persetujuan dari Wali Kota Manado dan peranan BUMD untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Taliwuna.
Bagi Taliwuna, target yang ada sebanyak 60 ribu pelanggan, saat ini sudah berjalan 15 persen yang terealisasi.
"Kami berharap di satu tahun ada peningkatan signifikan dari proyek yang sedang dilakukan, jika didukung oleh tenaga yang memadai," sebut Taliwuna.
Sebelumnya, Asisten II Pemerintah Kota Manado, bidang Ekonomi, Atto Bulo memberikan dalam sambutannya mengapresiasi kepada jajaran Direksi PDAM Wanua Wenang yang selama ini sudah bekerja keras menindaklanjuti program itu.
“Pentingnya peran dari direksi yang nantinya akan menjamin pelayanan kepada masyarakat lewat sambungan air bersih, saya kira perlu diapresiasi,” tutur Atto Bulo.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH mengatakan, salah satu fungsi dari Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi serta pelaksanaan proyek bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai salah satu alat pemerintah di bidang penegakan hukum yaitu memberikan semacam mitigasi, pengamanan dan pendampingan atas proyek yang diadakan oleh pemerintah agar tidak menyimpang dan sesuai rencana baik dari sisi permodalan, sisi waktu pelaksanaan, spesifikasi dan kualitas barang yang dihasilkan.Itu memang tugas dari kejaksaan baik selaku pengacara negara untuk memberikan pendampingan hukum adalah kewajiban,” pungkas Wagiyo.
Selain pemasangan sambungan gratis, PDAM juga sementara melakukan pembangunan IPAL di daerah Lota Pineleng yang saat ini juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Manado.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Arthur Piri, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Taufiq Fauzie, S.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), seluruh jajaran Direksi Perumda PDAM Wanua Wenang dan Staf.
*Middle*
0 $type={blogger}: