MANADO, CARIKABAR.ID - Pasca pembatalan Perpres 53 Tahun 2023, Pemerintah Kota Manado lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Penyesuaian SBU (Standart Biaya Umum) dan Sosialisasi Penggunaan Siledis. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah kota Manado Dr Micler Lakat SH MH.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Eselon dua, eselon tiga, para Kepala Bagian dan Camat, hingga Kasubag Perencanaan dan Operator, bertempat di Hotel Grand Puri, Senin (28/10/2024).
Pada kesempatan itu, Sekda Micler Lakat mengatakan, agenda tersebut guna uji materi perpres nomor 53 tahun 2023 yang bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi.
“Keluarnya keputusan MA No 1 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang uji materil perpres nomor 53 tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak Berlaku untuk umum,” ucap Sekda Lakat.
Sekda menambahkan bahwa peraturan tersebut telah berlaku sejak Tanggal 08 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan Keuangan kementrian Keuangan dan direktur jenderal bina Keuangan daerah kementrian dalam negeri.
Serta tindak lanjut putusan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2024 tentang permohonan keberatan gak uji materil terhadap perpres nomor 53 tahun 2023, tentang perubahan perpres nomor 33 tahun 2020 tantang standart harga satuan regional
“Berlaku mulai 8 Oktober 2024, jadi perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost. Dan ini juga sekalian dengan tindak lanjut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Dalam Negeri,” terang Lakat.
*Middle*
0 $type={blogger}: