MANADO, CARIKABAR.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Manado, melalui Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Aswin Kasim, SH dan Manajer HRD Gracia Tilaar SH. MH atas nama Direktur Utama Meiky Taliwuna menyampaikan tentang perkara gugatan No:10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat Albert Wales dan Dirk Rattu melawan Perumda Air Minum Wenang Manado.
Aswin Kasim mengatakan kepada sejumlah media saat konferensi pers di Kantor Perumda Wanua Wenang Manado, Rabu (13/11/24), saudara Albert Wales dan Desmond Rattu (selaku penggugat) bekerja di PT Air Manado sejak 2006-2021.
“Pesangon selama masa yang dituntut oleh penggugat dan mendaftar sebagai karyawan sejak 04 November 2022,” terangnya.
Lagi Aswin menjelaskan saudara Albert Wales pensiun di PDAM Manado 15 Mei 2023. Dengan demikian segala hal sejak bekerja di PDAM Manado telah dibayarkan sejak 4 November 2022
Usia pensiun berdasarkan putusan pengadilan PHI tertanggal 28 Oktober 2024 dengan amat putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.
Utuk itu kata Aswin pihaknya akan selalu tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
‘Hari ini kami mempublikasikan kepada masyarakat terkait isi putusan sehingga tidak ada lagi statemen-statemen atau berita yang tidak objektif di media online dan media sosial tentang PDAM Wanua Wenang Manado terkait pesangon eks karyawan PT Air.
“Dengan demikian berdasarkan putusan No:10/Pdt.SUS PHI/2024/PNmnd maka kami selalu Perumda Air Minum Manado tidak berkewajiban membayar pesangon seperti apa yang menjadi tuntutan selama ini oleh eks karyawan PT Air,” tandasnya.
(***/Red)
0 $type={blogger}: