MAUMBI/MUNUT, CARIKABAR. ID - Ahli waris Keluarga Pelenkahu melalui kuasa hukumnya Adv Novel Kapoh, SH, MH akan segera melakukan upaya hukum terkait oknum-oknum yang menjual lahan di objek 26 ha di Maumbi Watutumou, Minahasa Utara.
Hal ini ditegaskan Kapoh saat keluarga Ahli waris Hendra Rudolf Pelenkahu disaksikan keluarga besar Pelenkahu memberikan kuasa untuk upaya hukum kepemilikan lahan atas nama Benyamin Pelenkahu.
"Penegasan ini kami nyatakan karena lahan ini, ada pada putusan mahkamah internasional, buktinya ada pada kami, baik kuasa hukum maupun keluarga," kata Kapoh.
Menurut Kapoh, dengan adanya putusan Mahkamah Internasional hal ini tidak akan terbantahkan lagi soal kepemilikan lahan milik keluarga Pelenkahu.
"Jadi, kalau ada oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik yang kemudian menyewakan di lahan atas nama Robert David itu tidak sah," ucap Kapoh.
Ahli waris Hendra Rudolf Pelenkahu menjelaskan bahwa, lahan kepemilikan kami telah melalui proses di Mahkamah Internasional.
"Saya dan beberapa Jaksa telah berkunjung ke Belanda untuk membuktikan hak kepemilikan kami keluarga Pelenkahu, itu ada dokumennya," ungkap Hendra.
Bagi Hendra, disini kami mempertegas hak kepemilikan yang sah, kami punya bukti hukum, berupa dokumen kepemilikan.
"Saya sebagai ahli waris sesuai putusan pengadilan, menegaskan upaya hukum Mahkamah Internasional untuk membuktikan kepada pemerintah Indonesia baik daerah maupun pusat lahan kepemilikan atas nama Benyamin Pelenkahu Sah secara Hukum, " terang Hendra.
Sementara itu, Fredy Tulangow yang diberi kuasa oleh Benyamin Pelenkahu untuk menjaga dang mengola lahan yang ada di Maumbi Watutumou sejak tahun 1978, yang perna digugat Robert David.
"Saya digugat Robert David yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saya jaga dan kelola higga sekarang, tapi dari 46 kali agenda sidang maka dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan, saya di tuduh merusak tanaman, padahal itu hasil dari hasil yang saya tanam, karena saya punya surat kuasa dari Benyamin Pelenkahu," tutur Fredy.
*Middle*
0 $type={blogger}: